Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda