Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan: a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. memiliki legalitas lahan. (2) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4 (empat) hektare per orang.
Koreksi Anda