Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan dan dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
