Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. membantu pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. memperkuat kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. membantu menyelesaikan permasalahan teknis, dan administrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
