Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
