Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 85 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
