Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dapat dilakukan secara daring atau luring.
Koreksi Anda