Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poktan, Gapoktan, koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengajukan pengusulan sarana dan prasarana kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas daerah provinsi; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pengusul. (4) Kepala Dinas daerah provinsi melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Apabila hasil verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Direktur Jenderal; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda