Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf i dilakukan untuk mengetahui penelusuran Crude Palm Oil (CPO) melalui implementasi sertifikasi ISPO Pekebun. (2) Sertifikasi ISPO Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Untuk meningkatkan akseptabilitas pasar terhadap sertifikasi ISPO di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, penyadartahuan, advokasi, dan market intelligent.
Koreksi Anda