Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf i dilakukan untuk mengetahui penelusuran Crude Palm Oil (CPO) melalui implementasi sertifikasi ISPO Pekebun.
(2) Sertifikasi ISPO Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Untuk meningkatkan akseptabilitas pasar terhadap sertifikasi ISPO di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, penyadartahuan, advokasi, dan market intelligent.
Koreksi Anda
