Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Infrastruktur Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf h dilakukan melalui: a. sistem dan jaringan pemasaran; dan b. kelembagaan pemasaran. (2) Sistem dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar.
Koreksi Anda