Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Infrastruktur Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf h dilakukan melalui:
a. sistem dan jaringan pemasaran; dan
b. kelembagaan pemasaran.
(2) Sistem dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar.
Koreksi Anda
