Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf g yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor. (2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Koreksi Anda