Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia benih kelapa sawit merupakan waralaba/ produsen benih dan perusahaan perbenihan yang sudah memiliki izin usaha produksi benih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda