Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a merupakan benih unggul bersertifikat dengan sasaran penerima benih merupakan Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Koreksi Anda
