Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. benih; b. pupuk; c. pestisida; d. alat pascapanen dan pengolahan hasil; e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan; f. alat transportasi; g. mesin pertanian; h. pembentukan infrastruktur pasar; dan i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Koreksi Anda