Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya wajib melakukan penanaman tanaman sela berupa padi gogo.
(2) Penanaman padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lahan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai baku teknis pertanaman padi dalam rangka ketahanan pangan.
(3) Pendanaan untuk penanaman tanaman sela berupa padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Badan Pengelola Dana, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penanaman tanaman sela berupa padi gogo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
