Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif untuk sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); dan b. tata cara pengusulan proposal.
Koreksi Anda