Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) melalui:
a. inisiatif; dan
b. umum.
(2) Pengusulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Utama.
(3) Pengusulan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda
