Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas sektor hulu dan sektor hilir. (2) Sektor hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang: a. pemuliaan; b. budi daya; c. panen; d. pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit; e. pemasaran hasil Perkebunan Kelapa Sawit; f. pemanfaatan limbah; g. produk hasil samping; dan h. sosial ekonomi. (3) Ruang lingkup penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki relevansi paling sedikit terhadap permasalahan perkelapasawitan nasional, terutama pada aspek produktivitas, efisiensi proses, peremajaan tanaman (replanting), produk dan pasar baru, keberlanjutan (sustainability), dan/atau kesejahteraan Pekebun.
Koreksi Anda