Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan dan teknologi tentang pemuliaan, budi daya, panen, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
