Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup pendampingan dan fasilitasi; b. jenis pendampingan dan fasilitasi; c. kriteria Lembaga Formal atau Lembaga non Formal; d. persyaratan; dan e. tata cara pengusulan dan pengawasan.
Koreksi Anda