Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk: a. kegiatan pendampingan dan fasilitasi; dan b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda