Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit paling sedikit berupa: a. pengembangan usaha; b. pengembangan produk samping; c. pengolahan limbah; dan/atau d. kemitraan.
Koreksi Anda