Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun.
Koreksi Anda
