Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan dan fasilitasi dilaksanakan oleh Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
