Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, daya saing, kemampuan teknis, kemampuan manajerial dan/atau kemampuan kewirausahaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
