Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis pelatihan; b. kriteria Lembaga Formal maupun Lembaga non- Formal; c. kriteria penerima; d. persyaratan; e. tata cara pengusulan dan pengawasan.
Koreksi Anda