Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada: a. Pekebun; b. keluarga Pekebun; dan c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
Koreksi Anda