Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c dilaksanakan paling kurang dalam bentuk:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan manajerial; dan
c. pelatihan kewirausahaan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis pelatihan bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis pelatihan bidang penumbuhan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan Pekebun.
(4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jenis pelatihan bidang manajemen pengelolaan dan administrasi kelembagaan Pekebun.
Koreksi Anda
