Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria penerima beasiswa;
b. persyaratan;
c. kriteria Lembaga Formal; dan
d. tata cara pendaftaran dan pengawasan.
Koreksi Anda
