Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pendidikan tinggi akademik; dan
b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan kelapa sawit.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
