Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kriteria Penyuluh Swadaya; b. tata cara pengusulan dana; c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal; d. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan e. tata cara pengusulan, penyuluhan, dan pengawasan.
Koreksi Anda