Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Dana pelaksanaan penyuluhan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penyuluhan; dan
b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda
