Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. kelembagaan Pekebun;
c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau
d. masyarakat sekitar kebun.
Koreksi Anda
