Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit secara berkelanjutan.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi,
dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit.
Koreksi Anda
