Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian, dan daya saing;
dan
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
Koreksi Anda
