Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda