Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah pusat.
Koreksi Anda
