Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan Kelapa Sawit.
2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
3. Hasil Perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
4. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
5. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
6. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
7. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas;
dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
10. Kelembagaan Pekebun Lainnya adalah lembaga yang di bentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan serta memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum.
11. Penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian dan/atau Perkebunan Kelapa Sawit.
12. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang dinilai berhasil dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
13. Lembaga Pendidikan Formal yang selanjutnya disebut Lembaga Formal adalah lembaga atau institusi yang menyediakan jasa pendidikan, penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan dan fasilitasi secara formal.
14. Lembaga Pendidikan non-Formal yang selanjutnya disebut Lembaga non-Formal adalah badan usaha, atau lembaga non struktural tingkat kecamatan yang menyediakan jasa penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan dan fasilitasi secara non formal.
15. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
17. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana.
18. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana.
19. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perkebunan.
21. Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon I di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman Kelapa Sawit.
22. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi bidang tanaman Kelapa Sawit.
23. Direktur Utama adalah Direktur Utama Badan Pengelola Dana.
Koreksi Anda
