Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 05 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2024
Koreksi Anda