Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 05 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan Audit TIK.
9. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
