Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 05 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan Audit TIK. 9. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda