Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Harga Pembelian untuk Gabah dan Beras di Luar Kualitaso Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran pada dalam huruf B Pasal 1, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: