Langsung ke konten utama

Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-kr-020-3-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina

PERMEN Nomor 05-permentan-kr-020-3-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.