Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 04 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan: a. kecamatan atau disebut dengan nama lain; b. jenis; dan c. jumlah. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. (3) Keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya. 5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni, Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda