Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah penetapan volume berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
(3) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari SIMLUHTAN.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
