Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura; dan/atau
c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
(2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. padi;
b. jagung;
c. kedelai; dan
d. ubi kayu.
(3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. cabai;
b. bawang merah; dan
c. bawang putih.
(4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tebu rakyat;
b. kakao; dan
c. kopi.
(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
(7) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(8) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disesuaikan pada tahun berjalan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
