Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 04 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 656) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 206) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda