Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Surat Perintah penunjukan Plh. atau Plt. di lingkungan kantor pusat
Kementerian Pertanian dilakukan dengan ketentuan:
a. penunjukan Plh. atau Plt. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Menteri Pertanian;
b. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan pimpinan tinggi pratama ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya atasan Plh. atau Plt. atau Sekretaris Jenderal dalam hal pimpinan tinggi madya dimaksud berhalangan; dan
c. penunjukan Plh.
atau Plt.
jabatan administrator dan pengawas ditandatangani oleh pimpinan tinggi pratama atasan Plh.
atau Plt.
atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan atau Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dalam hal pimpinan tinggi pratama dimaksud berhalangan.
(2) Penandatanganan Surat Perintah penunjukan Plh. atau Plt. di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilakukan dengan ketentuan:
a. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan pada unit kerjanya;
b. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis administrator atau pengawas ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan pada unit kerjanya;
c. penunjukan Plh. atau Plt. administrator ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Plh. atau Plt. yang bersangkutan, atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dari Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan dalam hal Pejabat atasan langsung dimaksud berhalangan;
d. penunjukan Plh.
atau Plt.
pengawas ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Plh. atau Plt. yang bersangkutan, atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dari Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan dalam hal Kepala Unit Pelaksana Teknis dimaksud berhalangan;
dan
e. penunjukan Plh.
atau Plt.
pada Unit Pelaksana Teknis eselon IV, jabatan eselon IV, atau pelaksana ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
