Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal jabatan struktural masih terisi namun karena keadaan tertentu Pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
