Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana di bidang pertanian yang merupakan urusan daerah mendukung tematik pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian dan hewani secara terintegrasi sesuai dengan prioritas nasional.
3. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat RK adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian yang disusun oleh Dinas Kabupaten/Kota terkait yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut Dinas Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan/atau penyuluhan pertanian, yang mengelola kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pertanian.
5. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan/atau penyuluhan pertanian.
6. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi
air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
7. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
8. Irigasi Air Tanah Dangkal adalah Irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 30 (tiga puluh) meter.
9. Irigasi Air Tanah Dalam adalah Irigasi dengan sumber air dari dalam tanah pada kedalaman lebih dari 60 (enam puluh) meter.
10. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut BPP adalah lembaga penyuluhan pemerintahan yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
11. Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pangan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat, dan gangguan produksi pada musim kemarau.
12. Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
13. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah pos kesehatan hewan yang berada di kabupaten/kota yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
14. Pembangunan Olahan Pakan Ternak adalah unit pengolah pakan yang melakukan usaha pengumpulan dan/atau pengolahan bahan pakan berbasis sumber daya lokal dengan memanfaatkan teknologi dalam memproduksi, mengawetkan, dan/atau mendistribusikan pakan secara berkelanjutan.
15. Kontraktual adalah ikatan kontrak yang dilakukan antara Dinas Kabupaten/Kota dengan penyedia untuk
membangun prasarana dan sarana pertanian.
16. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
17. Padat Karya adalah suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dapat memberikan penghasilan sementara, tetap, dan/atau terus menerus.
18. Fasilitator DAK Fisik Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah perseorangan non aparatur sipil negara yang mempunyai keahlian di bidang teknis dan administrasi sesuai dengan kegiatan yang dilakukan secara Swakelola.
19. Kelompok Petani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
20. Gabungan Kelompok Petani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
21. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
22. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah gabungan beberapa
kelembagaan P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi yang bertujuan untuk mempermudah pola koordinasi dan penyelenggaraan irigasi sekunder serta memperkuat posisi tawar petani pada usaha pertaniannya.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
25. Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
26. Unit Kerja Eselon I Teknis adalah unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan/atau penyuluhan pertanian.