Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Kementerian Pertanian.
2. Pejabat Pelaksana yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
3. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan sementara.
4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. Adalah Pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktutral yang berhalangan tetap.
5. Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk yang berwenang kepada Pejabat/Pelaksana untuk bertindak sebagai Plh. atau Plt.
6. Kewenangan adalah hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas serta MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai tersebut bekerja.